Malaysia Tolak Akui Perpindahan Agama

Negeri jiran Malaysia sedang diterpa kasus heboh. Seorang perempuan Islam berpindah agama menjadi Kristen lalu mengajukan permohonan agar pemerintah mengakui perpindahan agamanya sehingga status agamanya berubah dalam kartu tanda penduduk.

Pihak yang mengajukan masalah ini adalah Lena Joy, yang ingin agar pengadilan meloloskan permintaannya. Menurutnya ini memang masalah serius yang bisa mengundang perselisihan tajam di masyarakat terkait status orang yang murtad dari agama Islam. Lena yang usianya 42 tahun menyebutkan bahwa masalah ini sebenarnya bukanlah masalah baru di Malaysia. Lebih dari 10 tahun silam sudah ada tuntutan agar pemerintah Malaysia mengakui perpindahan agama dari Islam menjadi Kristen.

Tapi selama ini, pengadilan pemerintah masih menolak permintaan tersebut. Alasannya, yang berhak menentukan bukan pengadilan pemerintah melainkan mahkamah syari’ah yang berwenang mengurusi masalah pengabsahannya.

Menurut kantor berita Prancis, publik Malaysia saat ini tengah hangat membincangkan masalah ini. Mereka bertanya, apakah pada akhirnya pengadilan pemerintah akan memindahkan kasus ini ke mahkamah syariah sebagaimana terjadi di tahun 2001? Sejumlah praktisi hukum dan aktivis HAM menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kasus penting dan prinsipil, mengingat keputusan pengadilan akan bermakna kebebasan untuk seseorang yang murtad sementara pemurtadan adalah perilaku yang termasuk dosa besar dalam hukum Islam.

Benyamin Dawson, kuasa hukum Lena mengatakan, “Warga Malaysia ingin tahu apakah mereka mudah untuk berpindah dari agama Islam? Bila itu dibolehkan, apa saja mekanisme yang harus mereka lakukan. Saya yakin, pada akhirnya ketetapan masalah ini akan menjelaskannya. ”

Evi Guseh, aktivis organisasi bantuan hukum untuk perempuan menganggap bahwa pengajuan kasus ini oleh Lena bisa saja didorong untuk menggugat posisi Islam di masyarakat Malaysia selama ini. Masih menurut Evi, penetapan hukum bagi Lena untuk berpindah agama, bisa memicu kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat, bila itu menjadi pintu bagi terbukanya kemungkinan siapa saja yang ingin murtad dari Islam.

Pertahanan yang dilakukan para advokat Muslim, semata ingin menunjukkan betapa kaum Muslimin sangat mempertahankan aqidah saudaranya dan menolak mereka untuk dimurtadkan. Menurut advokat Muslim, kasus Lina Joy merupakan kasus lama yang ternyata telah di blow up di tingkat internasional secara serius. Kalangan non Muslim ingin mengambil kesempatan dan menohok kelemahan umat Islam di dunia dan di Malaysia khususnya sehingga kaum Muslim tidak lagi terdorong untuk mempertahankan aqidah muslim yang lain.

Tak hanya itu, kasus ini akan memberikan dampak besar yang tak terbayangkan. Kasus ini bisa memicu tuntutuan afar Undang-Undang Syariah oleh Mahkamah Syariah diminimalisir perannya atau dihapuskan sepenuhnya, lalu secara otomatis akan menggeser penerapan hukum yang Allah SWT telah tetapkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.

Konon, di balik Lina Joy, sedang menunggu 250 ribu orang yang ingin keluar dari Islam dan akan dibenarkan oleh pengadilan. Lena sendiri awalnya lahir dalam keluarga Islam. Tapi pada tahun 1990, ia mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk berubah agama menjadi Kristen. Namanya kemudian berubah dari Azlina Jelani menjadi Lena Joy. Tapi ia beberapa kali gagal mencapai keinginannya agar pemerintah mengizinkan perubahan agamanya dari Islam menjadi Kristen dalam kartu penduduk.

Perlu diketahui, Islam adalah agama resmi di Malaysia. Kaum Muslimin di Malaysia mewakili 60% dari total penduduk Malaysia yang berjumlah 27 juta jiwa. (na-str/iol/eramuslim)

Malaysia Tolak Akui Perpindahan Agama
Mahkamah Agung Malaysia menolak permintaan seorang perempuan agar perpindahan agamanya dari Islam ke Kristen diakui negara secara resmi. Sementara itu kalangan aktivis hak asasi manusia menilai keputusan Mahkamah Agung sebagai "langkah mundur" negara Malaysia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung harus memutuskan apakah National Registration Departement (NRD) telah tepat mengambil tindakan, meminta Lena Joy-nama perempuan itu-mengajukan permohonan pada pengadilan syariah sebelum ia mengganti kata "Islam" dalam kolom agama di kartu identitasnya. Mahkamah Agung juga harus menentukan apakah pengadilan syariah punya wewenang hukum dalam masalah ini.

Sementara Joy berargumen bahwa pengadilan syariah, sistem hukum Islam yang juga berlaku di Malaysia untuk menyelesaikan masalah perdata dan keluarga Muslim, tidak memiliki wewenang hukum lagi sejak dirinya menyatakan keluar dari agama Islam. Joy menegaskan bahwa dirinya berhak menganut agama yang dipilihnya berdasarkan undang-undang federal yang berlaku.

Terlahir dengan nama Azlina Jailani, ia dibesarkan dalam keluarga Muslim namun memilih memeluk Kristen pada usia 26 tahun. Pada tahun 1999, Azlina mengganti namanya menjadi Lena Joy, namun kartu identitasnya masih mencantumkan Islam sebagai agamanya.

Menurut sejumlah laporan, Lena Joy dibaptis pada tahun 1998 di sebuah gereja di Kuala Lumpur dan ia sempat merekam pernyataannya bahwa ia tidak lagi mengakui agama Islam sebagai agamanya dalam sebuah deklarasi resmi pada tahun yang sama.

Dalam pengadilan banding tahun 2005, ditetapkan bahwa NRD telah melakukan tindakan yang benar, menolak permohonan Joy agar kata "Islam" dalam kartu penduduknya dihapus. Joy berkepentingan agamanya yang baru diakui negara, agar ia bisa secara sah menikah dengan tunangannya yang beragama Kristen. Karena hukum di Malaysia tidak mengakui pernikahan beda agama.

Anggota majelis hakim yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung Ahmad Fairuz Syaikh Abdul Halim dan Alauddin Mohd Sheriff sepakat tidak menerima permohonan Joy. Hanya satu hakim yang tidak sependapat yaitu hakim Richard Malanjum.

Yang paling bereaksi atas keputusan ini tentu saja para aktivis hak asasi manusia. Sharmila, pengacara yang juga Sekjen National Human Rights Society menyebut keputusan itu sebagai "interpretasi yang sangat terbelakang dari sebuah konstitusi sebagai dokumen hidup" dan merupakan "langkah mundur" bagi Malaysia.

"Jika masih ada harapan yang tersisa, harapan itu adalah mengedepankan kembali suara yang keberatan berdasarkan fakta, hukum dan logika, " katanya seperti dikutip Aljazeera.

Di Malaysia, kasus ini memicu perdebatan yang ramai. Joy dan tunangannya bahkan dikabarkan mendapat ancaman akan dibunuh. Kelompok-kelompok Islam melakukan aksi unjuk rasa di jalan-jalan menentang permohonan Joy.

(ditulis oleh Eni Yusnita)


~ Salib.net ~



AddThis Social Bookmark Button